Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan kritik tajam terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait moderasi konten. Kebijakan ini dinilai sering kali berujung pada penurunan atau takedown konten berita di media sosial secara sepihak, yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa peran pemerintah seharusnya bukan sebagai penghakim konten jurnalistik. Nany menegaskan, “Pemerintah tidak bisa menjadikan Komdigi sebagai pihak yang berkuasa atas segala sesuatu,” saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dia menambahkan bahwa banyak media yang menjadi korban dari kebijakan ini, termasuk Magdalene, yang mengalami penurunan konten jurnalistik mereka. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan mengingat penyelesaian sengketa pers seharusnya menjadi tanggung jawab Dewan Pers, bukan Komdigi. “Praktik moderasi konten yang sewenang-wenang ini harus segera dihentikan. Jika dibiarkan, lebih banyak media akan terpuruk,” imbuh Nany.
AJI Indonesia, bersama dengan berbagai media dan organisasi pers lainnya, baru saja mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar dari kebijakan moderasi konten tersebut. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam peraturan itu yang dianggap bertentangan dengan hukum, seperti Pasal 95 dan Pasal 96 huruf a serta b.
Mustafa menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut terlalu kabur dan menciptakan multitafsir, sehingga implementasinya justru bertentangan dengan berbagai aturan hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa peraturan ini berlawanan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers, karena membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Lebih jauh, Mustafa menekankan bahwa penerapan peraturan ini sering kali berujung pada tindakan takedown konten yang tidak berdasar. “Belum ada bukti bahwa konten tersebut melanggar hukum,” tegas Mustafa. Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menurunkan berita tanpa rekomendasi Dewan Pers, mengingat kewenangan penanganan produk pers berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers.