Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul aktif menangani kasus yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang dituduh meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke Korea Selatan. Hal ini terungkap dalam pernyataan Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu, Heni Hamidah, pada Kamis, 26 Juli 2026, di Jakarta.
Menurut Heni, KBRI Seoul telah menerima informasi terkait keberadaan WNI tersebut dan kini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penanganan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa individu tersebut diduga telah melanggar aturan keimigrasian dengan overstay, dan pihak Kemlu akan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dalam pernyataannya, Heni menegaskan kekecewaannya terhadap tindakan WNI yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan yang telah memudahkan akses ke Korea Selatan. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan imigrasi, tetapi juga dapat merugikan reputasi rombongan wisata lainnya.
Kemlu mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui grup tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimum 15 hari. Oleh karena itu, mereka yang berencana mengunjungi negara tersebut diimbau untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami masalah hukum.
Sebelumnya, insiden ini menjadi sorotan publik setelah akun media sosial @sarjanabackpacker membagikan kisah mengenai seorang WNI berinisial F dari Madiun yang diduga kabur dari tur di Korea Selatan. F dilaporkan menghilang setelah mengungkapkan keinginannya untuk melihat sepatu di Myeongdong, tanpa adanya tanda-tanda mencurigakan pada hari tersebut.
Akibat dari insiden ini, agen perjalanan yang mengorganisir tur tersebut merasa dirugikan dan mengalami denda sebesar Rp125 juta. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai dampak negatif yang mungkin timbul dari tindakan individu yang tidak bertanggung jawab terhadap industri pariwisata Indonesia di luar negeri.
Pada Mei 2026, Korea Selatan telah memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi kelompok wisatawan asal Indonesia, yang memungkinkan rombongan minimal tiga orang untuk berkunjung ke negara tersebut tanpa visa selama 15 hari, berlaku dari 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, namun diharapkan juga agar para pelancong mematuhi semua regulasi yang ada.