MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) tidak mengubah fungsi kementerian yang dipimpinnya. Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, Brian menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi tetap memiliki tanggung jawab atas seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
“Tidak, fungsi kita tidak berubah, semuanya tetap sama. Mungkin dalam waktu dekat, Pak Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran dan posisinya,” ujar Brian.
Brian menambahkan, meskipun URI merupakan lembaga baru, bukan berarti universitas ini akan membawahi seluruh kampus yang ada. “URI bukanlah institusi yang mengatur semua kampus, itu tidak benar,” tuturnya. Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian terkait rencana pembangunan sepuluh kampus di bawah naungan Universitas RI. URI diharapkan dapat berkontribusi dalam program afirmasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi tantangan di berbagai sektor.
“Intinya, URI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan SDM yang lebih siap bekerja di lokasi-lokasi yang strategis,” kata Brian. Dia menjelaskan bahwa lokasi strategis tersebut mencakup daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta program prioritas nasional lainnya.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, Presiden Prabowo melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas RI dan Yos Sunitiyoso dari Institut Teknologi Bandung sebagai wakilnya. Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Donny menyatakan bahwa Universitas RI merupakan lembaga baru yang ditujukan untuk mendidik calon pemimpin baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Bapak Presiden sangat peduli dengan pengembangan SDM, terutama untuk pemimpin masa depan Indonesia,” ungkapnya.
Donny menambahkan bahwa Universitas RI berencana mendirikan sepuluh kampus, dan lulusan dari universitas ini akan mendapatkan gelar akademik yang setara dengan perguruan tinggi lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Komisi X belum menerima informasi resmi atau melakukan pembahasan terkait pembentukan Universitas Republik Indonesia. Dia menyampaikan bahwa meskipun pemerintah telah mengumumkan pembentukan URI, hingga kini belum ada rapat yang diadakan untuk membahas aspek hukum, tugas, fungsi, serta sumber anggaran universitas tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut, Lalu meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai urgensi pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan yang ada. “Pemerintah harus membuktikan nilai tambah dari URI dan memastikan tidak ada duplikasi peran antara institusi pendidikan yang sudah ada,” tuturnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Juli 2026.
Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Sultan Abdurrahman dan Andi Adam Faturahman.