Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi adanya modus penipuan baru di sektor keuangan yang menyasar masyarakat. Modus ini dilakukan dengan menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol, di mana pelaku meminta pembayaran di awal sebelum memberikan layanan.
Temuan ini terungkap setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi PT Malahayati Nusantara Raya, yang sebelumnya menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol dan masalah keuangan lainnya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, pihaknya masih mendalami temuan terkait modus baru ini.
“Berdasarkan hasil patroli siber dan informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di lapangan, ditemukan entitas lain yang menggunakan modus serupa, yaitu menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” ujar Dicky dalam keterangan resminya.
Dia menambahkan bahwa OJK tengah menelusuri informasi ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Modus yang teridentifikasi mencakup penawaran jasa pelunasan utang pinjol dengan permintaan pembayaran di muka. Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan atribut resmi atau mencatut nama OJK untuk meyakinkan calon korban.
Dicky mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran semacam itu, terutama yang meminta transfer dana terlebih dahulu atau meminta data pribadi. “OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang, khususnya yang meminta pembayaran di awal atau menggunakan atribut OJK secara ilegal,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui saluran resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat sistem perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dicky menyatakan bahwa OJK sedang menyiapkan National Fraud Portal sebagai bagian dari pengembangan sistem penanganan penipuan keuangan di Indonesia.
“Saat ini, OJK tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk pengembangan National Fraud Portal di IASC,” ujarnya. Portal ini dirancang sebagai platform terintegrasi untuk mendukung penanganan penipuan keuangan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“Sistem ini akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, dan mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi penipuan, sehingga respons terhadap kasus dapat dilakukan lebih efisien,” tambah Dicky.
Tujuan utama dari National Fraud Portal adalah mempercepat identifikasi dan tindak lanjut terhadap kasus penipuan keuangan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.
OJK juga terus berkoordinasi dengan industri telekomunikasi melalui IASC, langkah ini dianggap penting di tengah maraknya panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal yang sering digunakan dalam berbagai modus penipuan digital.