Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka ini juga mencakup dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewijk Pusung. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut keterangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, ditemukan modus operandi di mana BGN menunjuk sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para pejabatnya sebagai mitra dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini diduga dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Lodewijk, sehingga menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti pengadaan sejumlah barang yang dinilai melanggar hukum. Di antara tuduhan yang diajukan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp 1 triliun. Pengadaan ini dituduh tidak memenuhi syarat karena vendor yang terlibat tidak memiliki bengkel aktif dan diduga ada praktik mark up yang merugikan negara.
Selain itu, terdapat juga pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga dicurigai mengalami mark up. Semua pengadaan ini menunjukkan adanya potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.
Penyidik mencurigai bahwa ketiga tersangka telah mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN, sehingga yayasan-yayasan yang terlibat dapat lolos dari seleksi dan memperoleh penugasan. Dengan adanya penunjukan ini, yayasan-yayasan tersebut diduga mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari pelaksanaan program MBG. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan program yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat.