Bursa

Implementasi Ekspor Satu Pintu Dinilai Berisiko Tinggi

Ekspor satu pintu, risiko — Pasar khawatir terhadap implementasi ekspor satu pintu, yang dinilai berisiko tinggi bagi investor dan perekonomian.

Implementasi ekspor satu pintu berisiko tinggi bagi perekonomian

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy mulai Senin, 1 Juni. Kebijakan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pasar, bukan hanya mengenai tujuannya, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya.

Kebijakan ini akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dengan fase transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, dan implementasi penuh diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Liza Camelia Suryanata, Kepala Riset Ekuitas Kiwoom Sekuritas Indonesia, menilai bahwa meski niat dari kebijakan ini baik, masyarakat pasar lebih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan kebijakan tersebut daripada pada tujuannya. Hal ini menunjukkan adanya masalah kepercayaan dari dan pelaku usaha terhadap proses eksekusi kebijakan di masa mendatang.

“Pertanyaan besar dari pasar saat ini bukan lagi ‘apa tujuan kebijakannya’, melainkan ‘siapa yang menjalankan, seberapa transparan mekanismenya, dan seberapa efisien implementasinya?’” ungkap Liza dalam pernyataannya yang dirilis pada Jumat, 29 Mei. Dia menambahkan bahwa pasar masih bisa menerima kebijakan ini jika DSI berperan sebagai clearing house administratif dan pengawas devisa hasil ekspor, tetapi kekhawatiran muncul jika DSI memainkan peran yang terlalu dominan dalam menentukan harga, memilih pembeli, sistem pembayaran, dan kontrak perdagangan komoditas.

Liza juga menjelaskan bahwa kondisi ini dapat menciptakan persepsi bahwa Indonesia cenderung menuju nasionalisme sumber daya alam. Hal ini berpotensi mengganggu kepercayaan pasar, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah tekanan pada nilai tukar rupiah dan aliran dana asing yang terus keluar dari pasar domestik.

Salah satu tantangan terbesar dari satu pintu ini terletak pada aspek implementasinya. Hingga akhir Mei 2026, arus keluar dana asing dari pasar modal Indonesia sudah mencapai sekitar Rp 54,5 triliun, sementara nilai tukar rupiah juga sempat melemah hingga Rp 17.800 per dolar AS. Setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada mekanisme bisnis akan dianggap sebagai tambahan.

Liza menambahkan bahwa kekhawatiran investor dapat meningkat jika DSI berkembang menjadi eksportir tunggal yang mengendalikan harga komoditas, membatasi pembeli tertentu, dan memperketat pengawasan pembayaran. Ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi mekanisme harga, tata kelola, dan kemungkinan konflik kepentingan. Selain itu, pasar juga akan mempertanyakan apakah tambahan birokrasi dapat menghambat kemampuan institusi menjalankan perdagangan komoditas global yang kompleks dan cepat.

“Perdagangan komoditas global adalah bisnis yang sangat cepat, kompleks, dan sangat bergantung pada hubungan,” kata Liza. Dia menekankan bahwa pembeli komoditas internasional sangat sensitif terhadap kepastian kontrak, kecepatan pengiriman, fleksibilitas harga, dan efisiensi administrasi. Proses perdagangan yang terlalu birokratis dapat membuat pembeli internasional mencari alternatif pasokan dari negara lain. Oleh karena itu, kejelasan mengenai benchmark harga komoditas, termasuk batu bara, menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan investor,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *